ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM
- Pengertian Asas Hukum
Bahwa landasan (basis) suatu sistem hukum terdapat
kaidah-kaidah penilaian yang fundamental (mendasar) yang dinamakan
asas-asas hukum, demikian pernyatan Bruggink (Arief, 1996:119).
Asas-asas hukum (Indonesia) atau Rechts
beginselen (Belanda) atau
Principle of laws (Inggris). Menurut Paul
Scholten (Algemeen Deel :84) asas hukum
adalah “kecenderungan atau tendensi yang disyaratkan oleh
kesusilaan pada hukum” (tendenzen, welke ons
zedelijk oordeel aan het recht stelt).
Selanjutnya Scholten mengatakan, “bahwa asas hukum merupakan
pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan dibelakang sistem
hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan
dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya
ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat
dipandang sebagai penjabarannya” (Bruggink,1996:120). Asas hukum
mengandung tuntutan etis, maka asas hukum merupakan jembatan antara
peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis
masyarakatnya. Dengan kata lain, dengan asas-asas hukum maka
peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari
tatanan etis (Paul Scholten, 1954:83). Menurut Scholten, asas hukum
itu bersifat umum dan terbatas keumumannya yang menjadi dasar norma
hukum.
Menurut Paton,
(1969:204) asas hukum adalah “alam pikiran yang dirumuskan secara
luas dan yang mendasari suatu norma hukum” (a
principles is the broad reason, which lies at the base of arule of
law). Asas hukum merupakan jantungnya
peraturan hukum. Disebut demikian karena asas hukum merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Ini
berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum pada akhirnya dapat
dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Selain itu asas hukum juga
layak disebut sebagai alasan lahirnya peraturan hukum, atau merupakan
“ratio legis” dari
peraturan hukum. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan
melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap ada dan akan
melahirkan peraturan-peraturan hukum selanjutnya. Oleh karena itu
asas hukum sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh
dan berkembang, yang menunjukkan bahwa hukum itu bukan sekedar
kumpulan peraturan saja, tetapi mengandung nilai-nilai etis atau
nilai-nilai moral (Paton, 1969:205).
Menurut Bellefroid,
asas-asas hukum (rechts beginselen)
adalah “norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif”, dan yang
oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih
umum. Asas hukum umum merupakan “pengendapan hukum positif dalam
suatu masyarakat” (Sudikno, 1988:32).
H.J. Hommes dalam “algemeene
Rechts beginselen voor de praktijk”
berpendapat bahwa asas-asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma
hukum yang kongkrit, melainkan perlu dipandang sebagai dasar-dasar
umum atau petunjuk (rishtsnoer)
bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi
pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain asas hukum adalah
“dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif”
(Notohamidjojo, 1975:49).
Asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum
konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau
merupakan latar belakang dari pearaturan yang kongkrit yang terdapat
dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam
peraturan peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang
merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari
sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno, 1988:33).
Asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkrit, melainkan
merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum
atau abstrak (Sudikno, 1988:33). Fungsi
ilmu hukum adalah mencari asas-asas hukum dalam hukum positif suatu
negara.
Peraturan-peraturan hukum yang konkrit dapat diterapkan
secara langsung pada peristiwanya, sedangkan aasas hukum diterapkan
secara tidak langsung (Sudikno, 1988:34)
.
Asas-asas hukum adalah gagasan yang membimbing dalam
peraturan hukum (yang mungkin ada atau yang sudah ada), yang dirinya
sendiri bukan merupakan aturan yang dapat ditetapkan, tetapi yang
dapat diubah menjadi demikian (Karl Larenz, 1979:208 dalam Bruggink,
1996:121).
Selanjutnya Robert Alexy
(Bruggink-terj.Arief, 1996:121) membedakan antara asas hukum dan
aturan hukum sebagai berikut : Asas hukum adalah “optimierungsgebote”
yang berarti aturan yang mengharuskan bahwa sesuatu berdasarkan
kemungkinan-kemungkinan yuridis dan faktual seoptimal mungkin
direalisasikan. Sebaliknya, aturan hukum adalah aturan yang selalu
dapat atau tidak dapat dipatuhi.
Ron Jue (1985:19-21 dalam
Bruggink (1996:121) membatasi pengertian asas hukum sebagai
“nilai-nilai yang melandasi kaidah-kaidah hukum”. Asas hukum itu
menjelaskan dan melegitimasi kaidah hukum; di atasnya bertumpu muatan
ideologis dari tatanan hukum. Karena itu, kaidah-kaidah hukum dapat
dipandang sebagai operasionalisasi atau pengolahan lebih jauh dari
asas-asas hukum.
Asas hukum berperanan sebagai meta kaidah yang
berkenaan dengan kaidah hukum dalam bentuk kaidah perilaku (Bruggink,
terj. Arief, 1996:120). Selanjutnya Bruggink (1996:120) berpendapat
bahwa asas hukum hanya akan memberikan argument-argumen bagi pedoman
prilaku yang harus ditetapkan, dan asas-asas itu sendiri tidak
memberikan pedoman bagi prilaku itu. Selain itu, asas-asas hukum itu
tampaknya dapat dianggap termasuk tipe kaidah yang berkenaan dengan
kaidah prilaku, namun memiliki juga fungsi sejenis seperti kaidah
prilaku. Asas hukum sekaligus merupakan perpanjangan dari kaidah
prilaku, karena asas hukum juga memberikan arah pada prilaku yang
dikehendaki (Bruggink-terj. Arief, 1996:120).
Asas hukum adalah nilai-nilai moral atau nilai-nilai
etis yang mendasari atau menjadi dasar norma hukum positif, atau
pikiran-pikiran dasar yang bersifat abstrak dan umum dari norma hukum
positif (Sugiarto, 2009:273).
Dari beberapa pengertian asas-asas hukum di muka, dapat
diketahui bahwa asas-asas hukum berbeda dengan norma/ kaidah atau
aturan hukum positif. Asas-asas hukum merupakan nilai-nilai moral
atau nilai-nilai ideologis yang memberikan landasan atau dasar atau
arah atau pedoman bagi berlakunya norma/ kaidah hukum atau aturan
hukum. Asas-asas hukum itu bersifat abstrak dan umum belum mengikat
prilaku seseorang apabila tidak/belum menjadi meta kaidah dari kaidah
atau norma hukum.
Jadi
asas-asas hukum merupakan nilai-nilai ideologis yang memberikan
legitimasi berlakunya atau operasionalisasi kaidah/norma hukum atau
aturan hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan maupun putusan
hakim.
Memang
benar yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (1986:87), bahwa asas
hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa difahami
tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Selanjutnya
Satjipto menjelaskan bahwa asas hukum inilah yang memberi makna etis
kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum. Pengertian hukum
atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum merupakan unsure dari
peraturan hukum (1986:87). Dengan adanya asas-asas hukum peraturan
hukum dapat diberi arti sebagai norma yang memberikan konsekwensi
yang jelas sebagai kelanjutan suatu perbuatan atau prilaku.
- Fungsi Asas Hukum
Fungsi asas dalam hukum menurut Sudikno (1988:34) adalah
mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang
dan hakim (fungsi bersifat mengesahkan) dan mempunyai pengaruh dan
mengikat para pihak. Sedangkan fungsi asas dalam ilmu hukum hanya
bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan), yang bertujuan untuk
memberikan ikhtisar, tidak normatif dan tidak termasuk hukum positif
(1988:34). Selanjutnya sifat instrumental asas hukum ialah mengakui
adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya
penyimpangan-penyimpangan, sehingga membuat hukum itu luwes atau
fleksibel.
Menurut
Sudikno (1988:35), ada dua macam asas hukum, yaitu asas hukum umum
dan asas hukum khusus. Asas hukum umum
adalah asas hukum yang berlaku atau berhubungan dengan semua bidang
hukum (hukum publik maupun hukum Privat). Asas-asas hukum umum antara
lain sebagai berikut : asas lex supriori
derogate lex inferiori (ndang-undang yang
dibuat oleh lembaga tinggi Negara mengesampingkan atau mengalahkan
undang-undang yang dibuat oleh lembaga di bawahnya);
asas lex spcialis derogate lex generalis (undang-undang
bersifat khusus mengesampingkan atau mengalahkan undang-undang yang
bersifat umum); asas lex posteriori derogate
lex priori (Undang-undang yang baru
mengesampingkan atau mengalahkan undang-undang yang lama atau
terdahulu); asas non retro active (hukum
tidak berlaku surut); asas equality before the
law (setiap orang mempunyai persamaan hak di
depan hukum); asas similia similibus (perkara
yang sama/serupa harus diputus sama); asas ius
curia novit (hakim dianggap tahu hukumnya);
asas fictie (semua orang dianggap tahu
undang-undang); asas Eidereen wordt geacht de
wette kennen (setiap orang dianggap tahu
hukum); asas unus testis nullus testis (satu
saksi bukan saksi); asas ne bis in idem
(seseorang tidak boleh dituntut atau digugat untuk kedua kalinya pada
proses peradilan yang sama); asas nemo judex
idoneus in propria causa (tidak seorangpun
dapat menjadi hakim yang baik bagi dirinya sendiri), asas
restutio in integrum (hukum harus memulihkan
pada keadaan semula); asas Cogatitionis
poenam nemo patitur (seseorang tidak dapat
dihukum karena apa yang dipikirkan atau ada dalam hatinya); asas
(yang mempunyai hak harus membuktikan haknya); asas
res judicata pro veritate habetur (keputusan
hakim dianggap paling benar dan sah) pada hukum formal,
asas precedent atau the binding force of precedent (wajib
mengikuti putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sejenis/serupa)
yang berlaku di Negara-negara bersistem hukum
kebiasaan atau common law system
atau di Negara-negara Anglo saxon.
Asas hukum khusus, adalah
asas hukum yang berlaku terhadap atau berhubungan hukum tertentu,
misalnya asas yang hanya berlaku terhadap hukum perdata (asas
konsensualisme, asas
monogami, poligami dalam perkawinan,
asas pacta sunt servanda dalam hukum
perjanjian), asas legalitas “nullum delictum
nulla poena sine praevia lege poenalli”
(=asas legalitas) dalam hukum pidana material, asas
presumption of innoncence (asas paraduga
tidak bersalah) dalam hukum pidana formal, asas
audi et alteram partem (kepentingan kedua
pihak harus diperhatikan), asas verhandlung
maxime (para pihak harus membuktikan, bukan
hakim), asas secundum allegata iudicare (hakim
terikat peristiwa yang diajukan para pihak), asas actor sequitur
forum rei (gugatan diajukan di pengadilan tempat tergugat) dalam
hukum perdata formal.
Dari beberapa definisi atau pengertian asas-asas
hukum dapat diketahui bahwa asas hukum merupakan nilai-nilai moral
atau nilai-nilai etis yang menjadi dasar peraturan-peraturan atau
kaidah hukum. Asas-asas hukum itu bersifat umum dan abstrak dan tidak
mengikat masyarakat secara konkrit apabila tidak menjadi dasar suatu
norma atau kaidah hukum positif. Sedangkan norma atau kaidah hukum
positif mengikat masyarakat secara konkrit.
Fungsi
asas hukum (Bruggink, 1996:122) adalah
merealisasikan ukuran nilai-nilai sebanyak mungkin dalam
kaidah-kaidah dari hukum positif dan penerapannya. Namun,
mewujudkannya ukuran nilai-nilai itu sepenuhnya dalam suatu sistem
hukum positif adalah tidak mungkin.
Menurut
Notohamidjojo (2011:23) fungsi asas hukum
ialah sebagai berikut :
- Pengundang-undang harus mempergunakan asas-asas hukum sebagai pedoman bagi kerjanya;
- Hakim melakukan interpretasi hukum berdasarkan pada asas-asas hukum;
- Hakim perlu menggunakan asas-asas hukum, apabila mengadakan analogi;
- Hakim dapat melakukan koreksi terhadap peraturan undang-undang, apabila tidak dipakai, maka undang-undang terancam kehilangan maknanya.
Menurut
Scholten, fungsi asas hukum
adalam memberikan nilai-nilai etis pada peraturan-peraturan hukum dan
tata hukum positif.
Menurut
penulis fungsi asas hukum adalah sebagai berikut :
- Sebagai pedoman atau petunjuk arah bagi pelaksana atau birokrasi hukum dalam melaksanakan tugasnya agar taat asas yang terkandung dalam peraturan-peraturan hukum;
- Sebagai pedoman dan pertimbangan bagi pembentuk hukum agar hukum yang dibuat tidak saling bertentangan;
- Sebagai pedoman bagi pembentuk hukum agar daalam membentuk hukum mencerminkan nilai-nilai etis dan kedailan masyarakat luas;
- Sebagai koreksi apabila terjadi konflik dalam sistem hukum;
- Sebagai pedoman bagi hakim dalam melakukan penemuan dan penafsiran hukum.
- Sistem Hukum
Pengertian hukum atau konsep hukum, standar hukum dan
asas hukum merupakan unsur-unsur peraturan hukum (Satjipto, 1986:87).
Karena ada keterikatan antara asas hukum dengan peraturan-peraturan
hukum, maka hukum itu merupakan satu sistem. Sistem hukum tidak sama
dan tidak ada hubungannya dengan teori sistem. Sebelum membahas
sistem hukum perlu diketahui pengertian sistem lebih dahulu.
Istilah
sistem dari bahasa
Yunani Systema
yang mempunyai pengertian suatu keseluruhan
yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole
compounded of several parts).
Sistem
menurut penulis adalah “keseluruhan yang
terdiri dari macam-macam bagian yang saling berinteraksi saling
mendukung untuk mencapai tujuan tertentu”.
- Menurut Ludwig von Bertalanffy menyatakan “system are complexes of element standing in interaction”.
- Hall, AD. Dan Fagen,R.E. berpendapat bahwa “A system is a set of obyects together with relationship between the obyects and between the attributes”.
- Menurut Elias M. Awad (1979:4) sistem adalah “hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur” (an organized, functioning relationship among units or components). Selanjutnya Awad menyatakan bahwa sistem adalah himpunan komponen atau sub sistem yang teroganisasikan dan berkaitan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan tertentu, atau “a system can be defined as an organized group of components (subsystem) linked together according to a plan to achieve a specific obyective”.
- Menurut Richard A, Johnson, Fremont E.Kast, James E. Rosenzweig (Pamuji, 1980:4) sistem adalah “suatu kebulatan/ keseluruhan yang komplek atau terorganisir; atau suatu himpunan atau perpaduan bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang komplek dan utuh” atau “a system is an array of component designed to accomplish a particular obyektive according to plan”.
- Shrode dan Voice menyatakan bahwa sistem adalah “a system is a set of interrelated parts, working independently an jointly, in pursuit of common objectives of the whole , within a complex environment” . Menurutnya unsur-unsur sistem adalah (1) himpunan bagian-bagian, (2) bagian-bagian itu saling berkaitan, (3) masing-masing bagian bekerja sendiri-sendiri atau bersama-sama, satu sama lain saling mendukung, (4) semuanya ditujukan untuk mencapai tujuan bersama suatu sistem, (5) terjadi dalam lingkungan yang rumit dan komplek.
- Campbell Bonita (1979:3) “a system as any group of interrelated components or
parts
which function together to achieve a goal”, artinya
“sistem adalah himpunan komponen atau bagian
yang saling berkaitan yang secara bersama-sama bergungsi untuk
mencapai sesuatu tujuan”.
- Hussel L. Ackof,….. A system is any entity, conceptual or physical, which consist of independent parts…..”
- Kenneth E. Boulding mengemukakan ….. A system is a big black box which we can not unlock the locks. And all we can find about, is what goes in and what comes out…..”
- Sistem Hukum
Dalam
hal memberikan pengertian sistem hukum, bukan berarti menggabungkan
pengertian antara sistem dan hukum, dalam hal pengerian demikian akan
menjadi kabur atau menjadi tidak jelas. Sistem hukum mempunyai
pengertian yang lebih khusus tidak sekedar menggabungkan dua istilah
sistem dan hukum.
- John Henry Merryman dalam bukunyaT”he Civil Law and Tradition” (1985 :1) menguraikan bahwa “Legal system is an operating set of legal isnstitutions, procedures, and rules. In this sense there are one federal and fifty states legal system in the United States, separate legal system in each of the other nations, and still other distinct legal system in such organization as the European Economic Community and the United Nations”. Artinya “sistem hukum adalah merupakan suatu seperangkat operasional yang meliputi “institusi, prosedur, aturan hukum”. Dalam konteks ini ada satu Negara federal dengan lima puluh sistem hukum di Amaerika Serikat, adanya sistem hukum setiap bangsa secara terpisah serta ada sistem hukum yang berbeda seperti seperti halnya dalam organisasi masyarakat ekonomi Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
- Menurut L.M. Friedman, sistem hukum meliputi substansi hukum (materi hukum/peraturan perundang-undangan), struktur hukum (lembaga pemebentuk hukum) dan legal culture (budaya hukum) atau nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat.
- Robert Seidman dan Chamblin menyebutkan bahwa sistem hukum meliputi lembaga pembentuk undang-undang, lembaga pelaksana hukum/undang-undang dan pemegang peran atau peran masyarakat yang terkena hukum/undang-undang.
- Gunar Myrdal berpendapat bahwa sistem hukum mencakup lembaga pembentuk/pembuat hukum, lembaga pelaksana hukum/undang-undang dan pencari keadilan.
- Dalam hasil penelitiannya “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum” Soerjono Soekanto bahwa sistem hukum atau factor-faktor yang memprengaruhi berfungsinya hukum di masyarakat yaitu (1) Kaedah hukum/peraturan itu sendiri; (2) Petugas/penegak hukum; (3) Masyarakat; dan (4) Fasilitas. Dalam hal sistem hukum Soerjono Soekanto menambah satu unsur sistem hukum dari tiga sistem hukum yang dikemukakan para ahli terdahulu yakni fasilitas hukum/sarana dan prasarana hukum.
Unsur pertama sistem
hukum adalah “Legal
Structure atau Struktur Hukum”
merupakan
institusionalisasi hukum, seperti lembaga pembentuk
hukum/undang-undang, lembaga pelaksana atau birokrasi hukum, lembaga
atau badan peradilan atau pengadilan dari tingkat pertama (pengadilan
negeri) pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi) sampai dengan
pengadilan tingkat terakhir (kasasi), jumlah hakim dan integrated
justice system.
Unsur pertama sistem hukum ini merupakan struktur hukum, tatanan
kelembagaan dan kinerja (prosedur) lembaga.
Unsur kedua sitem
hukum adalah “legal
substatif atau substansi hukum”
adalah unsur
materi hukum atau yang meliputi asas, norma dan aturan hukum.
Unsur substansi hukum merupakan produk hukum materiil yang bersifat
mengharuskan untuk melakukan perbuatan tertentu dan tidak melakukan
sesuatu perbuatan yang dilarang. Menurut L.M.
Friedman, substansi hukum tidak hanya
terbatas pada masalah hukum tertulis (law in
books) melainkan juga hukum yang hidup di
masyarakat (living law)
atau law in action.
Unsur ketiga adalah budaya
hukum (lega culture) merupakan
sikap atau nilai-nilai yang bersama yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat yang berhubungan atau dapat mempengaruhi struktur hukum
(proses pembentukan) dan substansi hukumnya, baik yang bersifat
positip ataupun negative
(Satjipto Rahardjo, 1986 :82).
Menurut
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sistem hukum nasional meliputi
(Satya Arinanto, 2003 : 131-132) :
- Substansi atau materi hukum yang mencakup perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian hukum dan pengembangan hukum;
- Institusi dan aparatur hukum yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan hukum, pembentukan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum;
- Sarana dan prasarana hukum yang bersifat fisik (gedung pengadilan, rambu-rambu lalu lintas);
- Budaya hukum warga masyarakat dan para pejabat pemerintahan;
- Pendidikan hukum.
Menurut
Sudikno, hukum itu merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan
tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama
lain. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang
terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan
bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.Masing-masing
bagian (sub-sistem) harus dilihat dalam kaitannya dalam kaitannya
dengan bagian-bagian yang lain dan dengan keseluruhannya, seperti
gambar mozaik; gambar yang diptong-potong menjadi bagian kecil-kecil
kemudian dihubungkan kembali menjadi utuh. Masing-masing bagian
(sub-sistem) tidak berdiri sendiri lepas dari yang lain, tetapi kait
mengait dengan bagian-bagian (sub-sistem) lainnya (1988;102-103).
Dari
uraian tersebut bahwa hukum adalah merupakan satu sistem, yang
didalamnya terdapat sub-sistem hukum yang masing-bekerja untuk
mencapai suatu tujuan kesatuan sistem hukum itu yaitu untuk
tercapainya keadilan,kesejahteraan, dan kepastian hukum serta
menghendaki tidak terjadi konflik antara sub-sistem hukum yang satu
dengan sub-sistem hukum lainnya.
Menurut
Komen dalam bukunya Nederlands recht in kort bestek (1982:2)
(Sudikno, 1988:104) ada dua macam system, yaitu system konkrit dan
abstrak atau konseptual. Sistem Konkrit adalah system yang dapat
dilihat atau diraba seperti molekul atau organism yang terdiri dari
bagian-bagian kecil. Sistem yang abstrak atau konseptual adalah
sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang tidak nyata, atau yang
tidak dapat dilihat. Sistem hukum menurut Konen adalah system
konseptual (abstrak).
Selain
kedua system tersebut, menurut Kraan dalam bukunya Syllabus
Rechtssysteem (1981:2) (Sudikno, 1988:104) sistem hukum dibedakan
antara sistem hukum yang terbuka dengan sistem hukum yang tertutup.
Sistem hukum yang terbuka artinya mempunyai hubungan timbal balik
dengan lingkungannya atau dengan system yang lain. Unsur-unsur yang
tidak merupakan bagian sistem dapat mempengaruhi unsur-unsur di
dalam sistem. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata (BW) bersifat
terbuka, sedangkan hukum benda dan hukum keluarga bersifat tertutup.
Menurut
Niklas Luhmann yang dikutip oleh Meuewissen dalam membahas tentang
pengembanan hukum (rechtsbeoefening), bahwa sistem hukum itu bersifat
terbuka pada saat pembentukannnya/pembuatannya dapat berinteraksi
atau menerima pemikiran-pemikiran atau konsep-keonsep dari bentuk
system apaun termasuk system politik, ekonomi, sosial dan
lain-lainnya. Tetapi system hukum juga bersifat tetutup pada saat
hukum dilaksanakan dan dipertahankan di masyarakat dan di pengadilan.
Menurut
Niklas Luhmann dan Meuwissen, ssistem hukum bersifat terbukan pada
saat pemebentukan atau pembuatan hukum, misalnya dilegisltaif artinya
semua masukan dari system di luar sistem hukum bisa diterima apakah
dari sistem politik, ekonomi, sosial, filsafat dan sebagainya untuk
dirumuskan atau sebagai bahan atau materi norma hukum dalam membentuk
aturan hukum. Tetapi dalam pelaksanaannya atau penegakan hukum di
lembaga peradilan, sistem hukum bersifat tertutup tidak boleh ada
sisstem di luar sistem hukum yang mempengaruhi proses pelaksanaan dan
penegakan hukum, hal ini sesuai dengan adagium “lex
dura sed tamen scripta” undang adalah keras
demikianlah bunyinya.
Sistem
hukum adalah luas dan serba kompleks, dilihat dari sistem Rumpun
atau keluarga (family) hukum (Rene David & John Brierley:1978:28)
maupun Eric Richard (1990:40), rumpun atau keluarga hukum yang
berlaku di masyarakat internasional adalah sebagai berikut :
- Civil law system yang berasal dari hukum Romawi (Roman law) yang dipraktekkan di Negara-negara Eropa continental. Hukum cipil ini berlaku karena berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi (Hukum Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus, Code des Francais atau Code Napoleon dari Kaisar Napoleon Bonaparte Perancis, Kitab Undang-undang Belanda (Wvk,WvS,BW) yang pernah berlaku di zaman Hindia Belanda (Indonesia). Sistem hukum sipil (civil law system) ini dipraktekkan di Negara-negara Eropa continental dan bekas jajahannya;
- Common law system (System Anglo American) hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaandan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem common law dipraktekkan di Negara-negara Anglo Saxon, Inggris dan Amerika serta bekas jajahan/dominion Inggris;
- Islamic law system, hukum berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits/Sunnah Rosul dipraktekkan di Negara-negara yang berdasarkan Islam atau mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti di Negara-negara Timur Tengah atau jasirah Arab dan Afrika Utara. Oleh Rene David dan Jhon Brierley, system hukum Islam dikelompokkan dalam keluarga hukum Timur Tengah (middle East System).
- Socialist law system, system hukum yang dipraktikkan di Negara-negara sosialis dan komunis (Uni Soviet/Rusia, Cuba, Korea Utara);
- Sub Saharan Africa, yaitu system hukum yang dipraktikkan di Negara-negara Afrika yang berada di sselatan gurun Sahara (Eric Richard, 1990:40);
- Far East System, sistem hukum yang komplek merupakan perpaduan antara hukum dari civil law system, common law system dan hukum Islam yang berlaku di masyarakat yang mayoritas berpenduduk muslim (Pantai utara Afrika, Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara).
Dari
enam (enam) keluarga atau family system hukum tersebut tentunya
isinya (materi)masing-masing sistem hukum meliputi atau mencakup
Hukum Publik dan Hukum Privat. Dari masing-masing materi hukum
tersebut mempunyai bagian-bagian hukum sendiri-sendiri. Hukum Publik
misalnya mencakup Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
Negara/Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Internasional (International
law/Internationaal Publiek Recht/Droit International), Hukum Pidana
International (International Strafrecht) Hukum Acara (Procesrecht),
Hukum Pajak (ada aspek privat), Hukum Angkasa, Hukum Laut.
Sedangkan
Hukum Privat meliputi Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum
Perburuhan/Tenaga Kerja, Hukum Asuransi, Hukum Pengangkutan, Hukum
Perselisihan, Hukum Perdata Internasional (Internationaal
Privaatrecht), Hukum antar golongan (Intergentiel recht).
Hukum
yang mempunyai aspek hukum publik dan hukum privat meliputi hukum
lingkungan, hukum pajak, hukum acara perdata, hukum agraria.
Selain
pembagian atau klasifikasi hukum menurut keluarga (famili) atau
rumpunnya dan isinya, hukum juga dapat diklasifikasikan sebagai
berikut.
- Klasifikasi Hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari
sub sistem hukum yang saling berkaitan satu sama lainnya dan saling
bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan
(gerechtigkeit),
kemanfaatan (zweckmassigkeit),
dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
Setiap sistem hukum terdiri dari sub sistem
hukum, demikian seterusnya, sehingga sub-sub sistem tersebut
berangkaian dan bersama-sama berencana mencapai suatu tujuan.
Demikian pula sub-sub sistem hukum saling berkaitan dan bekerja sama
untuk membentuk tatanan hukum guna mencapai tujuan hukum positif
masing-masing negara.
Untuk dapat mengetahui
pembagian sistem hukum ada kriterianya. Kriteria ini merupakan
prinsip sebagai dasar pembagiannya. Berdasarkan kriterianya hukum
dapat dibedakan sebagai berikut:
- Menurut sumbernya, hukum dibedakan antara lain :
- Sumber Hukum Formal, terdiri dari :
- Hukum Undang-undang;
- Hukum Kebiasaan/hukum adat;
- Hukum Traktat (perjanjian);
- Hukum Yurisprudensi;
- Doktrin Hukum (pendapat atau ajaran ahli hukum).
- Sumber Hukum Material terdiri dari:
- Filosofis, adalah materi atau bahan hukum yang berasal dari ideologi atau falsafah hidup suatu masyarakat atau bangsa, serta dari nilai-nilai agama /kepercayaan serta nilai-nilai etis atau moral masyarakat itu sendiri (kesadaran hukum dan nilai-nilai keadilan)
- Sosiologis, adalah isi hukum yang berasal dari norma-norma kebiasaan (kesulilaan dan kesopanan) yang tumbuh dan hidup berkembang di masyarakat (hukum yang hidup di masyarakat);
- Historis, isi atau bahan mterial hukum yang pernah berlaku di masyarakat, atau norma-norma hukum yang pernah berlaku di masa lampau, misalnya norma hukum yang pernah berlaku pada zaman kerajaan di Indonesia, hukum peninggalan zaman kolonial Belanda (Hukum Belanda).
- Menurut bentuknya, hukum dibedakan sebagai berikut :
- Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, misalnya: Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht/WvS), Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek/B.W) dan Hukum Dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koopnhandel/W.v.K.).
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, misalnya Undang-Undang : Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, Merek, Hak Cipta, Hak Patent, Kepailitan, Arbitrase, Perseoran Terbatas, Yayasan, Koperasi, Notaris dan sebagainya.
Kodifikasi
adalah membukukan hukum sejenis, secara lengkap, sistematis menjadi
satu dalam satu kitab undang-undang. Berbeda dengan Unifikasi,
adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional; atau penyatuan
pemberlakuan hukum secara nasional.
- Hukum tidak tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat) yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari keyakinan dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi tidak tertulis, dan masyarakat mentaatinya seperti halnya mentaati undang-undang (hukum tertulis).
- Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara;
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan /atau antara organisasi/lembaga internasonal);
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing;
- Hukum gereja (Kanonik), yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) berlaku untuk anggotanya;
- Hukum Islam, yaitu hukum yang berlaku untuk orang-orang yang beragama Islam;
- Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (Ius Positum/ius operatum), yaitu hukum yang berlaku pada waktu sekarang dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu;
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan;
- Hukum Asasi (Kodrat), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi.
- Menurut Fungsinya atau cara mempertahankannya, dibedakan menjadi:
- Hukum material (materiel recht atau substantive law), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain yang mengutamakan kepentingan tertentu; atau peraturan yang mengatur tentang perbuatan-perbutan yang dilarang dan yang diharuskan serta diperbolehkan, barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang; seperti Hukum pidana dalam KUHP, Hukum perdata dalam B.W., Hukum dagang dalam WvK.
- Hukum formal atau (formeelrecht/procesrecht/ajective law) atau hukum acara, yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material;misalnya Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara Pidana (Hukum
pidana formal)
adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana
cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material; atau
keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara tindakan aparat
penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan
dilanggarnya undang-undang pidana.
Hukum Acara Perdata (Hukum
perdata formal)
adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata
material; atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang
tata cara orang atau badan pribadi melaksanakan dan mempertahankan
hak-haknyadi peradilan perdata.
Hukum Acara Peradilan Agama
adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara
seseorang atau badan pribadi melaksanakan dan mempertahankan
hak-haknya di peradilan agama; atau hukum yang mengatur tata cara
bersengketa di peradilan agama.
Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur tata cara orang atau badan perdata atau publik
mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan tata usaha
negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang
atau badan perdata dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata
usaha negara.
Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur tata cara orang atau badan hukum perdata/publik melaksanakan
dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum yang
mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Menurut Sifatnya, hukum dibedakan menjadi:
- Hukum yang memaksa atau hukum imperatif (dwingendrecht/normatief recht/imperative law) yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersengketa atau harus ditaati secara mutlak. Menurut Kamus Hukum Fockema Andreae (1983:107) adalah hukum yang tidak boleh dikesampingkan dengan suatu perbuatan khusus atau persetujuan misalnya: setiap perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 BW tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, jual beli benda tidak bergerak harus dilakukan dihadapan PPAT dan harus didaftarkan ke Kantor BPN/Agraria setempat.
- Hukum pelengkap atau hukum yang bersifat mengatur (hukum fakultatif/aanvulende/regelende recht) yaitu peraturan atau norma hukum yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian; seperti tentang bentuk perjanjian boleh tertulis dan boleh tidak tertulis, boleh dilakukan atau dibuat di hadapan notaris atau di bawah tangan; penyerahan barang atau uang boleh diserahkan di tempat penjual atau pembeli tergantung kesepakatan para pihak yang melakukan perjanjian.
- Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi:
- Hukum Publik (public law/publiek recht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara atau aparatur nengan dengan orang/badan pribadi atau masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum. Menurut Kamus Hukum Fockema Andreae (1983:428,545) Hukum Publik sebagai hukum yang mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah dengan rakyat. Hukum publik mencakup Hukum Tata Negara (staatsrecht/constitutional law), Hukum Tata Usaha Negara/ Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht/administrative law), Hukum Pidana (Strafrecht), Hukum Internasional (International Law/Internationaal Publiek Recht) atau hukum antar bangsa (Volkenrecht), Hukum Pidana Internasional (Internationaal strafrecht), dan Hukum Acara Pidana (Strafprocesrecht), (Kamus Hukum Fockema Andreae,1983:220-221,428,545), dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
- Hukum Privat atau Hukum Sipil (Private Law/Privaatrecht/Civiel recht), yaitu keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengutamakan kepentingan pribadi; atau keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain untuk kepentingan pribadi. Menurut Kamus Hukum Fockema Andreae (1983:415) hukum privat adalah ”keseluruhan peraturan hukum yang berkenaan dengan hak orang dan benda tertentu dalam hubungannya satu sama lain”. Termasuk hukum Privat meliputi: Hukum Perdata (burgerlijk recht) dalam (B.W.) dan Hukum Dagang (handelrecht) dalam (W.v.K), Hukum Acara Perdata (burgerlijk proces recht) dalam HIR, Hukum Acara Peradilan Agama. Beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa hukum acara perdata merupakan bagian dari hukum publik karena proses hukum acara melibatkan aparatur negara, yaitu hakim. Menurut penulis, hukum acara perdata merupakan bagian dari hukum perdata dan hukum publik, karena, sengketa keperdataannya bersifat pribadi (perdata) serta melibatkan aparatur penegak hukum yakni hakim pengadilan (aparat publik). Seperti halnya hukum lingkungan dan hukum pajak serta hukum agraria merupakan bagian hukum publik dan hukum perdata.
Kamus Hukum Fockema Andreae
(1983:70,415) menyamakan atau tidak membedakan antara istilah hukum
perdata (burgerlijk
recht)
dengan hukum sipil (civiele
recht) dan
hukum privat (privaatrecht)
sebagai hukum yang mengatur keepentingan individu atau pribadi atau
kepentingan perseorangan.
- Pembagian Isi Hukum
Dari berbagai klasifikasi
hukum yang telah diuraikan di muka, maka materi hukum dapat
dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat.
Di dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang berlaku saat ini (hukum positif)
tidak mengatur tentang macam-macam atau jenis-jenis lapangan hukum
yang berlaku di Indonesia termasuk di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
UUDS 1950 yang pernah
berlakudi
Indonesia,
lapangan-lapangan
hukum diatur
di dalam pasal
102 dan 108.
Menurut pasal 102 UUDS 1950
disebutkan beberapa lapangan hukum yang berlaku di Indonesia antara
lain: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil, Hukum Pidana
Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Dalam pasal 108 UUDS 1950
disebutkan satu lapangan hukum yakni Hukum Tata Usaha Negara.
Pasal-pasal 102 dan 108
tersebut bukannya dimaksudkan hanya itu lapangan hukum yang berlaku
di Indonesia karena masih banyak lapangan-lapangan hukum yang berlaku
(sebagai hukum positif) tidak dicantumkan di dalam UUDS 1950. Maksud
dari Pasal 102 dan 108 UUDS 1950 menyebutkan lapangan-lapangan hukum
yang harus dikodifikasikan. Adapun Pasal 108 juga dimaksudkan untuk
lembaga-lembaga yang harus memutus sengketa mengenai tata usaha
negara.
Berdasarkan klasifikasi
lapangan-lapangan hukum yang sudah dikenal diberbagai tata hukum
(hukum positif) di negara-negara Eropa kontinental yang menganut
sistem hukum cipil (civil
law system)
termasuk di negara Belanda dan bekas jajahannya (Hindia
Belanda/Indonesia, Suriname) bahwa klasifikasi hukum menurut
materinya dibedakan antara hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik (Publiek Recht), antara lain meliputi:
- Hukum Pidana (material) atau (ius poenale/strafrecht/ criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana;
- Hukum Tata Negara (material) atau (Staatsrecht/Vervassungsrecht atau Constitutional Law/droit constitutionnel) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Singkatnya HTN (material) adalah hukum yang mengatur hubungan antar lembaga negara beserta tugas dan kewenangannya. Staatsrecht adalah mengatur apa yang diatur dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan undang-undang organik-nya (Kamus Hukum Fockema Andreae, 1983:531). Di Belanda (van Apeldoorn, 1976:304) Hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara disebut sebagai hukum tata negara dalam arti luas. Oleh Oppenheim Hukum Tata Negara adalah mempelajari negara dalam keadaan tetap atau tidak bergerak (staat in rust).
- Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (material) atau (administratiefrecht/verwaltungsrecht atau droit administratief/ Administrative Law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang tatacara atau prosedur aparatur negara dalam melaksanakan tugas kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungannya dengan pelayanan terhadap masyarakat. Administratiefrecht adalah hukum tata pemerintahan yang mengatur tugas-tugas pemerintahan dan pelaksanaannya (Kamus Hukum Fockema Andreae, 1983:18). Oppenheim menamakan hukum administrasi negara sebagai hukum yang mepelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Menurut Logemann (1974:5) Hukum Tata Usaha Negara mempelajarai atau menyelidiki hubungan-hubungan istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat melakukan tugas mereka secara khusus. Utrect (1964:72) Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang membahas tentang hubungan hukum istimewa, yang memungkinkan para pejabat menjalankan tugas istimewa mereka.
- Hukum Internasional (Internationaal Recht/internationaal publiek recht atau International Law/droit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau lembaga internasional atau antar subyek hukum internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982:1) hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
- Hukum Acara (hukum formal) atau (Procesrecht atau Proces law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar. Hukum Acara merupakan bagian hukum publik karena dalam prosesnya melibatkan aparatur negara dan lembaga peradilan negara.
- Hukum Acara Pidana (Hukum pidana formal/Straf Proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang/peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahanan hukum pidana material yang dilanggar;
- Hukum Acara Tata Usaha Negara (HTUN Formal/Administratief Procesrecht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara material; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara.
- Hukum Acara Tata Negara (HTN formal/ Proces Constitusional law/Costitutioneel proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN material (konstitusi) bilamanana dilanggar. Hukum Acara Tata Negara di Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata/publik mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Lapangan Hukum Privat, antara lain meliputi:
- Hukum Perdata (Privaatrecht/Burgerlijk recht atau Private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain. Kamus Hukum Fockema Anderae (1983:63-64) Burgerlijk recht (hukum perdata) adalah keseluruhan peraturan mengenai hubungan hukum antara orang/badan hukum, juga badan publik sepanjang ikut serta dalam lalu lintas hukum perdata. Privaatrecht (hukum perdata) adalah keseluruhan peraturan hukum yang berkenaan dengan hak orang dan benda tertentu dalam hubungannya satu sama lain (Kamus Hukum Fockema Andrea, 1983:415).
- Hukum Dagang (Handelsrecht atau Kommercial law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Menurut Kamus Hukum Fockema Andereae (1983:183-184) Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum (rechtsregels) mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan. Hukum Dagang ini merupakan bagian dari hukum privat dalam arti luas;
- Hukum Perdata Internasional (Internationaal Privaatrecht atau International private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/ atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan mengutamakan kepentingan individu. Internationaal Privaatrecht atau hukum perdata internasional memuat peraturan-peraturan yang menunjukkan hukum nasional mana yang berlaku untuk hubungan hukum yang berkenaan dengan hukum perdata yang mempunyai unsur-unsur internasional (Kamus Hukum Fockema Andreae, 1983:220).
- Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal/Burgerlijk Procesrechts) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di perdilan perdata; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata material. Burgerlijk Procesrecht (Kamus Hukum Fockema Andreae,1983:63) atau hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya orang mempertahankan hak-haknya dengan pertolongan hakim.
- Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.
Jika dilihat dari lembaga perdilannya yakni
peradilan agama dan peradilan perdata, maka hukum acara perdata dan
peradilan agama merupakan bagian dari hukum publik. Apabila dilihat
dari materi atau obyek sengketa di peradilan agama dan peradilan
perdata, maka hukum acara peradilan agama dan hukum acara perdata
merupakan bagian dari hukum privat. Tetapi jika penyelesaian sengketa
keperdataan dan hukum agama tidak dilakukan di lembaga peradilan
pemerintah melainkan lembaga di luar peradilan pemerintah melalui
(mediator, negosiator, arbiter) yang ditunjuk pihak-pihak yang
bersengketa, maka hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama
bukan bagian dari hukum public, tetapi bagian dari hukum privat.
Keberadaan
klasifikasi hukum merupakan bagian atau sub sistem hukum yang lebih
besar yaitu sistem hukum. Di muka telkah diuraikan mengenai
unsur-unsur atau komponen sistem hukum menurut Lawrence Friedman
yang terdiri dari atau meliputi “struktur hukum (lembaga
pembentuk dan pelaksana hukum), substansi hukum (aturan-aturan hukum
material maupun formal), dan kultur atau budaya hukum). Jika
dihubungkan dengan pendapat Lawrence Friedman,maka klasifikasi hukum
itu termasuk bagian sistem hukum yang terdiri dari sub-sub sistem
hukum yang saling kait mengait untuk bekerja sama satu sama lain
untuk tercapainya fungsi dan tujuan hukum.
ASAS HUKUM DAN SISTEM HUKUM
Reviewed by nashihul
on
Agustus 12, 2015
Rating: 5